Kontroversi Peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan - The Kolor Superman

Kontroversi Peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Kontroversi Peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan - Beberapa hari ini netizen sedang diramaikan oleh salah satu berita terbaru mengenai ketentuan baru pencairan / klaim saldo JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS TK / Naker (Ketenagakerjaan) yang bagi sebagian besar karyawan dulu dikenal sebagai Jamsostek.

Kontroversi JHT BPJS Ketenagakerjaan

Secara ringkas aturan baru ini (efektif berlaku per 1 Jul 2015) merubah syarat utama pencairan saldo JHT dari yang semula 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan (dihitung sejak pertama kali terdaftar) menjadi 10 tahun. Selain itu ada beberapa syarat juga yang diubah, sehingga syarat baru klaim saldo JHT menjadi seperti dibawah ini :

(1) Berusia 56 tahun, yang artinya sudah memasuki masa pensiun;

(2) Meninggal dunia;

(3) Menjadi PNS/TNI;

(4) Meninggalkan Indonesia;

(5) Yang sudah menjadi peserta selama 10 tahun bisa mengambil JHT sampai dengan 30 persen untuk perumahan dan/atau 10 persen untuk konsumsi.

Atas perubahan ini, tentu ada yang pro dan kontra, namun berdasarkan reaksi yang muncul dari masyarakat jauh lebih banyak yang kontra.