Secara ringkas aturan baru ini (efektif berlaku per 1 Jul 2015) merubah syarat utama pencairan saldo JHT dari yang semula 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan (dihitung sejak pertama kali terdaftar) menjadi 10 tahun. Selain itu ada beberapa syarat juga yang diubah, sehingga syarat baru klaim saldo JHT menjadi seperti dibawah ini :
(1) Berusia 56 tahun, yang artinya sudah memasuki masa pensiun;
(2) Meninggal dunia;
(3) Menjadi PNS/TNI;
(4) Meninggalkan Indonesia;
(5) Yang sudah menjadi peserta selama 10 tahun bisa mengambil JHT sampai dengan 30 persen untuk perumahan dan/atau 10 persen untuk konsumsi.
Atas perubahan ini, tentu ada yang pro dan kontra, namun berdasarkan reaksi yang muncul dari masyarakat jauh lebih banyak yang kontra.