Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen |
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Kita sebagai orang-orang konsumtif yang membeli barang dan jasa seringkali tidak mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak bagi kita sebagai konsumen. Hal ini tidak boleh kita remehkan begitu saja, mulai sekarang sudah sepantasnya kita menjadi konsumen cerdas. Bahkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan bahwa penjual dan pembeli (kita sebagai konsumen) mempunya hubungan yang sangat erat dalam proses jual beli.
Pesan dari Gita Wirjawan artinya bahwa kita sebagai konsumen harus menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang menjadi konsumsi kita. Menjadi konsumen cerdas bukanlah hal yang rumit, oleh sebab itu Kementerian Perdagangan selalu memberikan sosialisasi kepada setiap konsumen.
Beberapa Kiat Menjadi Konsumen Cerdas
1. Konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya.
Maksudnya adalah sebagai konsumen kita harus teliti sebelum membeli, perhatikan label dari produk, perhatikan kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa dari produk, pastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, dan yang terakhir adalah belilah barang sesuai dengan kebutuhan bukan karena keinginan.
2. Konsumen harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial.
Maksudnya adalah sebagai konsumen hendaknya kita membeli produk dalam negeri (sering dengar kalimat "cintailah produk dalam negeri" kan ?), sebagai konsumen hendaknya kita bijak dalam menjaga bumi, dan yang terakhir adalah sebagai konsumen hendaknya kita menerapkan pola konsumsi pangan yang sehat.
3. Harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya.
Maksudnya adalah dengan pengetahuan ini kita sebagai konsumen memiliki kesadaran yang lebih tinggi dalam melindungi diri sendiri dan lingkungan kita.
Itulah 3 kiat bagi kita untuk menjadi konsumen cerdas, dengan begitu kita pasti akan bisa menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Untuk lebih jelas mengenai kiat menjadi konsumen cerdas silahkan mengunjungi langsung situs Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.
Konsumen harus cerdas memilih produk |
Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tidak pernah berhenti meningkatkan pengawasan terhadap produk non-pangan maupun pangan. Hal ini dilakukan melindungi konsumen, selain itu dengan pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Bayu Krisnamurthi juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Dua sasaran program pengawasan barang beredar
Pertama, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah. Untuk lebih jelas mengenai perlindungan konsumen silahkan mengunjungi langsung situs Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen
Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan menyampaikan bahwa kerja sama antara Menteri Perdagangan dan POLRI diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.
Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk lebih jelas mengenai hukum perlindungan konsumen silahkan mengunjungi langsung situs Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.
Sekian artikel yang saya buat mengenai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, semoga bisa bermanfaat.